Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
            Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Petugas Subdit II/Cyber Crime Polda Sumut menyita 49 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS dari rumah Seorang pengedar uang dolar Amerika Serikat (AS) palsu berinisial MTA (19), warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Medan.

Kasubdit II/Cyber Crime Polda Sumut, Ajun Komiaris Besar Polisi (AKBP) Yemi Mandagi mengatakan, awalnya MTA ditangkap bukan karena mengedarkan uang palsu, tetapi karena terlibat perjudian bola online. Tetapi, setelah rumahnya digeledah, petugas menemukan sebuah pesan singkat tentang situs judi online.
"Dari pesan singkat itu, kemudian kita telusuri jaringannya dan memeriksa tersangka secara intensif," katanya, Senin (25/7/2016).

Kemudian, lanjutnya, dari keterangan tersangka pesan singkat itu ternyata dikirim adiknya. Petugas kemudian membawa tersangka ke rumahnya dan melakukan penggeledahan. Di tempat itu, petugas menemukan 49 lembar uang dolar palsu.

"Tersangka diamankan berdasarkan laporan No : Lp/898/VII/2016/SPKT I, Tanggal 4 Juli 2016. Demi penyelidikan lanjutan, tersangka langsung kita tahan dengan Nomor: Sp-Han/16/VII/2016/Ditreskrimsus, tanggal 5 Juli 2016," ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 244 Subsider Pasal 245 KUHPidana, terkait tindak pidana mengedarkan mata uang kertas palsu dengan ancaman 15 tahun penjara. (Red)
Leave A Reply