Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
          Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Semangat untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia ditunjukan oleh Mahkamah Agung (MA). Peradilan tertinggi di Indonesia ini memvonis seorang gembong narkotika jenis sabu seberat 21,8 Kg lebih dan pil ekstasi sebanyak 100 ribu butir, Sukri Ismail (38) dengan hukuman mati.

Kasus ini berawal ketika Abdul Jabar mendapat telfon dari Har (DPO) untuk mengantarkan sabu 21,8 Kg dan 100 ribu butir pil ekstasi dengan upah Rp 40 juta. Karena tergiur, Abdul Jabar kemudian mengajak kedua rekannya masing-masing Abdullah Ibrahim dan Zulkifli Muhammad.

Tepat jam 22.30 wib, masing-masing terdakwa berkumpul di loket Pelangi Jalan Sunggal. Di sana, terdakwa Sukri datang dengan membawa mobil Toyota Innova hitam BK 1150 OA, yang di dalamnya terdapat narkoba. Berselang beberapa menit kemudian, narkoba itu dilansir ke dalam bus Pelangi BL 7403 AK milik Abdul Jabar.

Kemudian mereka disergap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tanggal 8 Mei 2015 lalu. Dari penyergapan itu, didapatkan dua karung yang berisi 20 bungkus narkotika jenis sabu-sabu. Satu karung berhasil didapat dari Bus Pelangi. Sementara satu karung lagi didapat dari mobil Toyota Innova. Sehingga total sabu yang diperoleh petugas dari bus dan mobil tersebut berjumlah lebih kurang 21.830 gram.

Selain itu, di dalam Bus Pelangi juga ditemukan narkotika jenis ekstasi yang lebih kurang 100.000 butir dengan berat hingga 31.297 gram. Untuk sabu-sabu, para terdakwa membuatnya dalam kemasan teh China yang dilakban. Sementara pil ekstasi dibungkus dalam kemasan aluminium foil yang juga dilakban dengan tulisan berlogo 'KUDA'.

Dari tangkapan ini, BNN mengamankan empat orang yakni Sukri Ismail, Abdullah Ibrahim (38), Zuklifli Muhammad (35) dan Abdul Jabar (40). Kepala komplotan itu adalah Sukri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo menuntut mereka dengan hukuman mati.

Tapi siapa sangka, Pengadilan Negeri (PN) Medan hanya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada masing-masing terdakwa. Putusan itu lalu diprotes jaksa dengan mengajukan banding tetapi ternyata hukuman tidak berubah. Jaksa pun mengajukan kasasi. Apa kata Mahkamah Agung (MA) ?.

"Mengabulkan permohonan jaksa, Sabtu (30/7). Putusan itu diketok pada tanggal Selasa (26/7) oleh ketua majelis hakim agung, Prof Dr Surya Jaya dengan anggota hakim agung Margono dan MD Pasaribu. Tiga teman Sukri lainnya belum divonis. (Net)
Leave A Reply