Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Terpidana kasus pencabulan Saipul Jamil memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bang Ipul, sapaan akrab Saipul Jamil, hanya melempar senyum ketika tiba di gedung KPK.

Bang Ipul yang mengenakan setelan baju koko berwarna hitam hanya mengucapkan  salam sambil bergegas masuk ke dalam ruang steril KPK tanpa memberikan komentar.

"Assalamualaikum. Iya saya sehat, nanti saja yah," ujar Ipul, Senin (18/7/2016).

Pemeriksaan Ipul hari ini merupakan pemeriksaan perdana sebagai saksi terkait kasus suap untuk panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Pemberian suap tak lain Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil. Suap diberikan untuk mempengaruhi putusan hakim atas tuntutan jaksa penunutut umum yang menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap mantan suami pedangdut Dewi Persik itu.

Seperti diketahui sebelumnya, KPK melakukan Operasi tangkap tangan yang dilakukan pada hari Rabu (15/6/2016) terkait perkara putusan perkara pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Penyidik KPK mengamankan 7 orang, diantaranya adalah Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan.

Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara. Dilansir dari laman merdeka.com

Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Net)

Leave A Reply