Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

            Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Elemen Masyarakat Sumatera Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa mantan Kepala Dinas Pendapatan Sumatera Utara (Kadispendasu),  terkait suap gratifikasi terhadap sejumlah anggota Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Sumut.

Pasalnya, diduga suap gratifikasi yang diberikan kepada Pansus PAD tersebut berasal dari oknum pejabat Dispendasu yang diberikan melalui staf DPRD Sumut.

Ketua Laskar Anti Korupsi (LAKI) 45 Sumatera Utara, Saharuddin mengatakan, bahwa kasus suap gratifikasi yang dilakukan oleh oknum Dispenda Sumut tersebut adalah menyangkut kasus suap yang harus segera dituntaskan oleh KPK.

"Sebagai masyarakat Sumut patut menyayangkan sikap oknum Dispenda tersebut sebagai pemberi suap kepada Pansus PAD DPRD Sumut yang berasal dari uang rakyat," ujar Saharuddin, Senin (18/7).

Karena itu, mantan Kadispenda Sumut, Rajali SSos harus diperiksa KPK dan bertanggung jawab atas suap gratifikasi yang diduga dilakukan oleh oknum Dispendasu kepada legislator usai rapat pembahasan anggaran di Parapat 9 Juni 2016 lalu.

Tak hanya itu, KPK juga jangan mengabaikan sipenerima gratifikasi tersebut. Karena bisa jadi pansus PAD lah yang menginginkan uang gratifikasi itu.

"Sebaiknya, pemberi dan penerima suap segera diperiksa KPK, bila penting segera ditetapkan tersangka karena sudah membuat citra Sumut semakin buruk karena ulah para koruptor," pintanya.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (17/7) mengatakan bahwa soal gratifikasi tersebut dirinya akan berkoordinasi dengan penyidik. "Aku cek dulu ya," katanya.

Kadispenda Sumut yang di konfirmasi melalui sambung selulernya 081288622XXX, Senin (18/7) tidak berhasil dikonfirmasi. Begitu juga dengan Short Massage Service (SMS) yang dikirimkan belum mendapat jawaban.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota Pansus PAD DPRD Sumut menerima uang gratifikasi dari oknum Dispendasu melalui staf Pansus dengan dalih pengganti uang transportasi.

Masing-masing anggota Pansus menerima suap gratifikasi sangat bervariasi yaitu antara 12-20 Juta per orang sehinga totalnya mencapai Rp 360 juta.

Sejumlah anggota dewan juga mengakui ada menerima uang dari staf Dispendasu namun sudah dikembalikan ke KPK pada tangal 3 Juli 2016.

Bahkan, Ketua Pansus PAD, Fanatona Waruwu mengatakan bahwa dirinya sudah mengembalikan uang gratifikasi tersebut kepada KPK pada tangal 3 Juli 2016. "Sudah saya kembalikan, dan saya mengajak semua anggota pansus PAD untuk menyerahkannya kepada KPK," pungkasnya. (Rel)

Leave A Reply