Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Mahyar Hasian alias Ucok Tompul (35),  warga Jalan Selamat Gang sawah Medan ini, memang terbilang sadis. Sudah 'metik' (mencuri - red) kereta warga, dirinya bukannya kabur saat diteriaki maling. Dia malah mendatangi dan memburu korbannya dengan kelewang. Untung korbanya bisa selamat dari ancaman tersebut.

Akibat ulahnya, bandit kampung itupun akhirnya ditangkap Team Reskrim Polsek Patumbak, Rabu (29/6) setelah buron selama 8 bulan.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ferry Kusnandi SH mengatakan, "aksi nekat tersangka dilakukannya pada bulan Nopember 2015 yang lalu. Saat itu kereta matic yamaha Mio milik Nopianus Nazara (22)  warga Jalan Selamat No. 64 Lingkungan II, Kelurahan Sitirejo III Medan, yang terparkir di teras rumah secara cepat dicongkel paksa tersangka dengan kuci T.

Namun aksi pria kurus itu sempat dipergoki korban dan sempat diteriaki maling, namun  bukannya tersangka takut, malah kembali mendatangi korban sambil menenteng kelewang.

Parah kali pelaku ini, sudah jelas diteriki maling karena ketauan melarikan kereta korban, malah datang lagi mau bacok korbannya dengan kelewang. Tapi karena takut korban pun lari ke dalam rumah," sebut Ferry, Jumat (1/7) sore pada wartawan.

Lanjut Ferry, korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, keesokan harinya korbanpun buat laporan ke Polsek Patumbak dengan bukti laporan yang diterima dengan nomor : LP /986/XI/2015/SU/Resta /Sek Patumbak.

Dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap setelah pihak kita mendapat informasi bahwa pelaku yang selama ini menjadi target sedang berada di Jalan Selamat Gang sawah. Selanjutnya, pelapor bersama tim berangkat ke lokasi dan benar pelaku sedang berada di suatu rumah.

Selanjutnya langsung kita lakukan penangkapan, dan sewaktu kita lakukan penggeledahan ditemukan 1 buah pisau dan 1 buah obeng dikantong, kemudian pelaku diboyong ke Polsek guna diperiksa lebih lanjut," ungkap  Ferry.                           

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 aya1 tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Dn barus)
Leave A Reply