Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Kasus dugaan korupsi pengadaan 294 unit mobil dinas operasional di Bank Sumut senilai Rp 18 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) Tahun 2013, empat dari lima tersangka diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (13/7/2016) siang.

Keempat tersangka yang memenuhi panggilan penyidik pada jam 10.30 wib itu, yakni IP, selaku mantan Kepala Divisi (Kadiv) Umum Bank Sumut, Z selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), JS, selaku Ketua Panitia Pengadaan dan Haltatif (HAK) selaku Direktur CV Surya Pratama.

"Empat dari lima tersangka memenuhi panggilan penyidik. Mereka datang sekitar jam 10.30 wib," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri kepada wartawan. Sementara satu tersangka lagi yakni mantan Direktur Operasional (Dirops) Bank Sumut, Muhammad Yahya (MY) yang kini menjabat sebagai Pimpinan Cabang (Pimcan) Bank Sumut Lubuk Pakam, tidak hadir karena sudah diperiksa beberapa waktu lalu.

Menurut Bobbi, penyidik telah menjadwal ulang pemanggilan terhadap lima tersangka untuk menghadap penyidik bersamaan. "Surat panggilannya telah dibuat. Permintaan keterangan akan dilakukan kembali minggu depan karena satu tidak hadir," ujarnya. Untuk menuntaskan kasus tersebut, sejak Senin (11/7) silam, penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi dari Bank Sumut.

Disinggung apakah ada kemungkinan pada pemeriksaan yang telah dijadwalkan kembali, kelima tersangka akan ditahan, Bobbi menyebutkan tidak menutup kemungkinan penahanan terjadi karena jika tidak kooperatif.

"Kita biarkanlah dulu penyidik bekerja, nantinya setiap perkembangan akan kita sampaikan kepada kawan-kawan media untuk diinformasikan kepada masyarakat," ungkapnya. (Mls)

Leave A Reply