Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - M. Ridho Rangkuti alias Tembong (35), warga Jalan Thamrin, Gang Saudara, Dusun I, Desa Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang,  diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Deli Tua usai mencuri dirumah kontrakan milik Ika Rahmi Lubis (21), warga Manambin, Kotanopan, yang berada di Jalan Karya Jaya, Gang Benteng No. 11 B, Kel.  Pangkalan Mansyur, Kec. Medan Johor.‬
Kapolsek Deli Tua, AKP Wira Prayatna SIK, didampingi Kanit Reskrim Iptu Jonathan SH mengatakan, tersangka ditangkap menyusul laporan korban dengan nomor  LP/984/VI/2016/SPKT/Sek Delta Tanggal 11 Juni lalu.‬

Dijelaskan Wira, pada saat itu tersangka Tembong yang memiliki cukup nyali dan hanya memilki satu kaki ini melakukan pencurian dengan mencongkel jendela samping rumah kontrakan korban dengan menggunakan linggis saat korban sedang mudik.

" Tersangka berhasil menggasak barang milik korban antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Vario BB 2455 KJ, 1 unit laptop merk Toshiba, 3 unit HP dan 1 unit samsung lipat, dengan total kerugian hampir Rp. 30 juta.‬

" Selain melakukan pencurian, tersangka juga mengaku telah melakukan kejahatan penjambretan sebanyak 2 kali di sejumlah wilayah hukum Polresta Medan, " jelas Wira.‬

Tambahnya, tersangka kita  ringkus pada minggu (24/7) sore dirumahnya tanpa ada perlawanan. ‬Dari tangan tersangka turut disita 1 kotak HP merk Samsung GT-E1272, 1 buah kotak HP meerk Iphone 5S Gold, 1 buah kotak HP merk Iphone 5S Grey, " terangnya di saat pemaparan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, ucapnya mengakhiri.‬ (Deno B)
Leave A Reply