Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Tiga oknum anggota Polsek Muaro Kalaban berinisial Bripka MP, Brigadir RI, dan Brigadir YP, dan yang satunya lagi warga sipil berinisial R, ditangkap Polres Sawahlunto, Sumatera Barat.
Informasi yang dilansir Okezone, peristiwa tersebut berawal seorang nasabah Kantor Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri, Muaro Kalaban bernama Silvia Antika (35), mengaku dirampok di halaman parkir Kantor Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri, Muaro Kalaban.
Perampokan tersebut terjadi saat korban mau menyetorkan dana sebesar Rp125 juta lebih ke Bank. Naas, belum sempat masuk ke Bank, Silvia dicegat perampok bersenjata api, yang mengenakan helm, masker dan jaket.
Kemudian salah satu perampok sempat menembakkan pistol ke udara, membuat korban terkejut dan uang jatuh dari tangannya yang dikeluarkan dari jok motor. Kemudian uang tersebut dibawa kabur menggunakan mobil.
Mendengar laporan tersebut, jajaran Polres Sawahlunto langsung melakukan pengejaran dan sekaligus melakukan koordinasi dengan Polres Solok kota. Sekira pukul 13.00 WIB, pada saat team opsnal Polres Solok Kota melakukan penyisiran di seputaran wilayah hukumnya, ditemukan mobil grand Livina dengan ciri-ciri mobil pelaku di depan SPBU Tanah Garam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui yang berada dalam mobil tersebut adalah dua orang personil Polsek Muara Kalaban Bripka MP dan Brigadir RI. Selanjutnya, kedua anggota polisi itu dibawa ke Mako Polres Solok Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sore harinya, sekira pukul 15.00 WIB dua oknum polisi tersebut dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk pengembangan kejadian perampokan tersebut.
Kemudian pada pukul 05.00 WIB dini hari tadi, polisi kembali menangkap Brigadir YU, diamankan dari rumah mertuanya, di kawasan Tanah Garam Solok bersama barang bukti hasil perampokan berupa uang lebih dari ratusan juta rupiah milik korban.
Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Syamsi membenarkan peristiwa itu, ketiga oknum tersebut di bawa ke Mapolda Sumbar untuk di periksa oleh Propam Polda.
"Kita akan proses ketiga oknum tersebut dan tentunya akan diproses sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku di Polri. Jika seandainya terbukti, tidak menutup kemungkinan tiga orang tersebut akan berujung kepada pemecatan," kata Syamsi.
Syamsi menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga oknum yang terlibat perampokan tersebut. (Net)