Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) Ilegal, diketahui berinisial F (26), warga asal Aceh melakukan penyeludupan Narkoba jenis sabu sabu asal Malaysia, digagalkan petugas Bea Cukai Teluk Nibung, Selasa (10/5/2016).
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Petugas Satgas Patroli Laut Bea Cukai sedang berpatroli dan melihat kapal sedang berlayar, langsung dihentikan kapal pembawa 61 TKI asal Malaysia diperairan Tanjung Jumpul. Para TKI tersebut kemudian digiring ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung di Tanjung Balai untuk pemeriksaan.
Kepala Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, Fuad Fauzi kepada Wartawan menyebutkan, "Berdasarkan citra X-Ray, barang yang dibawa F, berupa loadspeaker aktif, diduga berisi methampethamin.
Dalam hasil pemeriksaan barang tersebut dipastikan narkoba jenis sabu dengan berat 506 gram. TKI Ilegal F yang membawanya juga mengaku diupah oleh seseorang untuk membawa sabu tersebut masuk ke Indonesia. Untuk keperluan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Polres Tanjung Balai, jelasnya.
Dalam kasus ini tersangka diancam Pasal 113 ayat (1) dan ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar. (Net)