Jakarta Selatan,
INTAIKASUS.COM - Sidang gugatan pencopotan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Chuck Suryosumpeno dengan tergugat Jaksa Agung HM Prasetyo memasuki tahap pembuktian surat-surat. Kuasa hukum Chuck, Damianus H Renjaan mengatakan, pihaknya mengajukan 10 alat bukti surat kepada majelis hakim yang membuktikan kesalahan fatal Jaksa Agung dalam melakukan pencopotan tersebut.
"Tadi ada 10 bukti yang kita bawa. Antara lain, peraturan Jaksa Agung, objek sengketa (Surat Keputusan (SK) pencopotan Chuck), ada surat bukti JNE, sama surat panggilan beliau sebagai saksi," papar Damianus di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa (23/22/2016).
Ia menjelaskan, penerbitan SK pencopotan, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 22 Tahun 2013, harus melalui tahap klarifikasi kasus. Kemudian diterbitkan lima hari sejak klarifikasi kasus itu dilakukan. Namun pada kenyataannya, SK pencopotan Chuck diterbitkan 24 hari setelah klarifikasi kasus. Itu pun, Chuck dipanggil sebagai saksi, bukan terlapor.
"Klaifikasi kasus itu diterbitkan tanggal 13 Oktober 2015. Objek sengketanya, SK-nya itu baru diterbitkan tanggal 18 November, 24 hari kemudian. Padahal aturannya cuma lima hari. Ini jelas pelanggaran fatal," jelas dia.
Pelanggaran selanjutnya, berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2013. SK pencopotan harus diberikan langsung kepada yang bersangkutan dan dibuat berita acara serah terima. Namun, Chuck menerima SK pemberhentian dirinya sebagai Kajati Maluku melalui paket pos.
"Ini tidak pernah dilaksanakan (penyerahan SK secara langsung). Pak Chuck hanya menerima objek sengketa (SK) melalui JNE. itu kan kacau," lanjutnya.
Sementara pihak tergugat Jaksa Agung yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyerahkan bukti surat berupa nota dinas pemeriksaan Chuck dalam kasus yang dituduhkan kepadanya. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 1 Maret 2016 dengan agenda pengajuan kekurangan alat bukti surat.
Chuck Suryosumpeno diketahui dicopot sebagai Kajati Maluku melalui SK Jaksa Agung tertanggal 18 November lalu.
Chuck dianggap melakukan kesalahan prosedur ketika menjabat ketua Satgasus saat menangani kasus Hendra Raharja. Ada kerugian uang negara dengan berupa tiga bidang tanah senilai Rp1.9 triliun yang seharusnya dikembalikan Chuck melalui proses lelang, untuk kemudian diserahkan kepada kas negara. Ketiga bidang tanah itu berada di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, Puri Kembangan dan Jatinegara, Jakarta.
Karena kesalahan tersebut, ia dijatuhi hukuman dengan dicopot sebagai Kajati Maluku. (Net)