Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

Medan, INTAIKASUS.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Polri dan TNI menggagalkan pengiriman 25 Kg sabu asal Malaysia ke Kota Medan. Empat orang pelaku bernama Roy (28), warga Medan, Franska (20), warga Medan, Khairul (29), warga Dumai, dan Buyung (33), warga Medan.

Salah seorang pelaku bernama Roy (28), terkena tembakan di perutnya, karena saat diamankan melarikan diri. Selain pelaku dan sabu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Luxio BK 1233 JF, 1 unit bus Makmur BK  7666 DK, Uang Rp 9 juta, Hp,  STNK, dan beras.

Kepala BBN, Komjen Budi Waseso, Senin (22/2/2016) malam menyebutkan, awalnya petugas mendapat informasi tentang adanya pengiriman 25 Kg sabu asal Malaysia yang dibawa dari Dumai dengan menggunakan bus Makmur.

Mendapat informasi tersebut selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Khairul, Franska dan Buyung di pool bus Makmur di Jalan Sisingamangaraja, berikut barang bukti 25 kg sabu - sabu. Pelaku berangkat dari Dumai pada Sabtu (20/2) malam dan sampai di pool bus Makmur pada Minggu (21/2) sekitar pukul 06.00 wib," jelasnya.

Dari pengakuan pelaku, barang haram itu akan diantarkan kepada Roy ke Hotel Alam Indah di Jalan Jamin Ginting. Dari situ, kita melakukan pengembangan dan menangkap Roy yang merupakan pengendali barang barang haram itu.

"Saat hendak ditangkap, Roy melarikan diri dengan menggunakan mobil Daihatsu Luxio. Kita melakukan pengejaran hingga ke Jalan Aksara. Disitu pelaku terkena tembakan di perut," ungkapnya.

Untuk mengelabuhi petugas pelaku menyimpan sabu - sabu itu ke dalam tumpukan beras.
"Sabu - sabu itu berasal dari Malaysia dan masuk melalui pelabuhan kecil di Dumai. Sabu - sabu itu akan diedarkan di Kota Medan," ujarnya.

Buwas mengaku, pengiriman sabu ke Kota Medan merupakan yang kedua kalinya. "Ini pengiriman yang kedua kalinya. Para pelaku ini merupakan pemain lama untuk narkoba. Kita punya catatan mereka," ungkapnya.

Dirinya masih melakukan pengembangan apakah pengendali jaringan tersebut dari Lapas Tanjung Gusta. "Ini masih kita dalami apakah pengengalinya ada di Lapas Tanjung Gusta atau tidak," imbuhnya.

Pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk melakukan komunikasi dengan polisi diraja Malaysia.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 112, 114, 123 KUHPidana. Pelaku juga dapat kita jerat dengan UU TPPU," pungkasnya.

Dari pantuan dilokasi, terlihat petugas melakukan pengecekan terhadap narkoba itu. Setelah di cek, ternyata narkoba itu merupakan sabu - sabu kelas satu. (Red)

Leave A Reply