Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

Medan, INTAIKASUS.COM - Dalam kasus dugaan korupsi anggaran kemahasiswaan Program Magister Manajemen USU, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) mendalami dugaan keterlibatan para petinggi Universitas Sumatera Utara (USU).

"Kalau memang ada petinggi USU terlibat, kita akan sikat. Logisnya kedua tersangka ini tidak mungkin bekerja sendiri. Apalagi mereka hanya level bawah. Masak uang sebesar itu dinikmati kedua tersangka, tapi petingginya tidak tahu," kata Kasi Penyidikan Kejatisu, Novan, Senin (22/2/2016).

Novan menjelaskan dari keterangan kedua tersangka masing-masing Binca Wardani Lubis dan Desi Nurul Fitri yang merupakan staf Program Magister Managemen USU, menyebutkan bahwa pemalsuan kwitansi pembayaran uang kuliah itu atas perintah atasan mereka.

"Kami akan melakukan pendalaman atas keterangan kedua tersangka yang mengatakan adanya keterlibatan atasan mereka. Kita lihat nanti apakah keterangannya memungkinkan untuk dapat menjadi bahan bagi penyidik. Kita juga tidak mau gegabah dalam penyidikan terutama mencari keterkaitan dan keterlibatan atasan mereka," pungkas Novan.

Penyidik, katanya telah memeriksa berkisar 20 saksi dalam perkara ini, di antaranya Direktur Pascasarjana MM USU Prof Erman Munir, Irwan AK (Sekretaris Pascasarjana MM USU), Prof Alfi Poltus, Syahrin SH MH (Wadi Bidang Keuangan Pascasarjana USU, Nasir MSi (Kepala Tata Usaha), Radiatun (Kabag Keuangan) dan Maya A (Staf Bagian keuangan).

"Mereka (saksi) sudah dipanggil berkali-kali termasuk Prof Alfi. Hasil penyidikan akan dibawa gelar perkara. Kami akan melihat perkembangan berikutnya apakah ada alat bukti baru untuk menjerat tersangka lain," kata Novan.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka masing-masing Binca Wardani Lubis dan Desi Nurul Fitri yang merupakan staf Program Magister Managemen USU. Keduanya telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Kedua tersangka diduga memalsukan bukti kwitansi pembayaran uang kuliah mahasiswa Program Magister Manajemen USU. Dana tersebut tidak pernah disetorkan ke rekening Rektorat USU di Bank Mandiri dan BNI. Penyelewengan diketahui dilakukan secara berkelanjutan sejak tahun 2011 hingga 2014. Kerugian negara akibat perbuatan tersangka diperkirakan sebesar Rp 6 miliar. (Mls)

Leave A Reply