Deliserdang, INTAIKASUS.COM - Agenda Prioritas Jokowi-JK tertuang dalam "Nawa Cita" yakni, Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui Peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program "Indonesia Kerja" dan "Indonesia Sejahtera" dengan mendorong land reform dan program kepemilikan tanah seluas 9 hektar.
Hal ini dikatakan Ketua Forum Pemberdayaan Pertanian Sejahtera Mandiri (FPPSM), Tugino kepada wartawan mengatakan Program Nawa Cita Jokowi-JK terkait kepemilikan tanah segera di Realisasikan untuk mendongkrak perekonomian para petani khususnya petani di kabupaten Deli Serdang, dan hal ini merupakan keinginan dan niat luhur dari Presiden untuk kedaulatan pangan yang harus didukung oleh semua pihak.ucapnya.
Anehnya, hingga saat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum ada kebijakan keberpihakan kepada kelompok tani, padahal surat atas nama Menteri Dalam Negeri ditanda tangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pemerintahan Umum,Progo Nurdjaman sesuai nomor surat 593/402/PUM perihal Pengembalian / Penyerahan Lahan kepada Masyarakat dan surat ini ditunjukkan kepada Gubernur Sumatera Utara.
Dalam surat itu dijelaskan, sesuai surat pimpinan Fraksi PDIP DPR-RI kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan agar Gubernur Sumatera Utara segera menyelesaikan pertanahan di PTPN II, Kabupaten Deli Serdang.
Mengacu pada hasil rapat DPR-RI tertanggal 6 Maret 2003 disepakati poin huruf a yakni, Direktur PTPN II tidak keberatan melepaskan aset berupa tanah seluas 4.423.5557 Ha yang selama ini dikuasainya, namun dalam pelepasan aset tersebut harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dan di poin b dikatakan Deputi dari kantor Menteri Negara BUMN berpendapat tidak berkeberatan dengan masalah pelepasan aset milik PTPN II. Jelas Tugino sembari menunjukan foto copy surat Pengembalian/Penyerahan Lahan kepada masyarakat.
Ditambahkannya, Forum PPSM resmi terdata di Pemerintah Kabupaten Deliserdang dengan terbitnya Surat Keterangan Terdaftara (SKT). Oleh karenanya perkebunan tebu di Tambak Bayan Desa Saentis Percut Sei Tuan harus segera di panen supaya lahannya bisa dipergunakan masyarakat.
Sementara Penasehat FPPSM, Alizabeth Batubara menuturkan Sejarah Lahan PT. Perkebunan Nusantara II (khususnya PTP IX) berasal dari konsesi tanah NV. Van Deli Maatschappiy yang mulai diusahai pada tahun 1870 seluas 250.000 ha yang terbentang dari Sungai ular di Kabupaten Deli Serdang sampai ke Sei Wampu di kabupaten langkat, semua arealnya di tanami tanaman Tembakau yang terkenal dengan Tembakau Deli. Sebelum di tanami Tembakau, areal ini adalah hutan Primer yang belum di huni oleh masyarakat, hanya pada tempat – tempat tertentu sudah terdapat pemukiman masyarakat Melayu Deli yang tidak diganggu gugat oleh NV.VDM.
Jadi, tanah merupakan alat untuk menghidupi manusia yang paling primitif. Sejak manusia dilahirkan dipermukaan bumi, tanah telah memberikan lebih dari apa arti alat penghidupan bagi manusia itu sendiri.
"Sekitar 300 KK lebih telah mendaftar ke Forum Pemberdayaan Pertanian Sejahtera Mandiri untuk satu tujuan perkebunan tebu di Tambak Bayan Desa Saentis Percut Sei Tuan yang izin HGU telah habis dan tidak diperpanjang, oleh sebab itu sesuai kebijakan Presiden Jokowi lahan tersebut harus diserahkan kepada Petani demi tercipta swasembada pangan."Tegas Saben. (Red)