Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

Medan, INTAIKASUS.COM - Endah Yuli Astuti, alias Eya(41) pelaku penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang diadili hakim PN Medan dengan vonis 4 tahun penjara. Senin (21/2/2016).

Diketahui bahwa tersangka Endah mulanya melakukan perekrutan untuk menjadi karyawan pimpinan PTPN IV dengan biaya pengurusan bervariasi dengan pembayaran Rp 100 juta hingga Rp 300 juta per orang.

Endah juga diketahui mengaku bahwa dirinya sebagai Ketua Lembaga Independen PTPN se Indonesia dan pejabat kementerian BUMN. Endah lancarkan aksinya untuk menipu korban selama 2,5 Tahun, dari tahun 2013 hingga Juni 2015.

Korban pun mencapai 97 Orang. Kerugian uang korban pun mencapai Rp 26 Milyar. Hingga selesai persidangan, para korban yang hadir di PN Medan pun berakhir dengan ricuh. (Rina)

Leave A Reply