Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


Medan, INTAIKASUS.COM -
Dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan akhirnya pengacara senior Otto Cornelis Kaligis atau akrab disapa OC Kaligis dituntut 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

" Kami Penuntut Umum menuntut meminta supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan amar putusan dengan menyatakan terdakwa Otto Cornelis Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, oleh sebab itu terdakwa dihukum 10 tahun penjara, denda 500 juta, subsidair 4 bulan kurungan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Yudi Kristiana dalam membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, dilansir merdeka.com, Rabu (18/11/2015)

Jaksa KPK menyatakan, OC Kaligis bersama-sama dengan anak buahnya Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap tiga orang majelis hakim PTUN Medan yakni Ketua majelis hakim Tripeni Irianto Putro sebesar 5.000 dolar Singapura dan USD 15.000, dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing USD 5.000, serta Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan USD 2.000. Total suap yang diberikan OC Kaligis sebesar USD 27.000 dan 5.000 dolar Singapura. Uang tersebut berasal dari Gubernur Sumater Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti.

Uang suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.
Khawatir terseret penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos, Gatot meminta bantuan pendampingan hukum ke Kaligis. Kaligis langsung berupaya memuluskan permohonan uji kewenangan Kejati Sumut ke PTUN.

Kaligis dinilai terbukti melakukan korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Net)



Leave A Reply