Medan,
INTAIKASUS.COM - Direktur Utama (Dirut) RSUD Sultan Sulaiman, Serdang Bedagai, Sumut, dr Ahmad Chaidir dijatuhi hukuman 18 bulan (1,5 tahun) penjara. Dia terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).
Selain hukuman 18 bulan penjara, Chaidir juga didenda Rp 50 juta. Jika tidak membayar dia harus menjalani 2 bulan kurungan.
Hukuman terhadap Chaidir dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Robert di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (19/11/2015). Chaidiri dinyatakan
telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
" Menyatakan terdakwa dr Ahmad Chaidir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Robert.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Hendri dari Kejati Sumut meminta agar Chaidir dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Chaidir merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek penggadaan alat kesehatan di RSUD Sultan Sulaiman pada 2012. Proyek itu menggunakan anggaran Rp 5 miliar.
Dalam proses pengadaan itu ditemukan penyelewengan. Chaidir dinilai terlibat dalam perbuatan itu.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Sumatra Utara, negara dirugikan Rp 1 miliar lebih akibat penyelewengan itu. Sebanyak Rp 900 juta telah dikembalikan pihak rekanan. (Red)