Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
Medan, INTAIKASUS.COM - Para penyalahguna narkotika yang tertangkap tangan dengan jumlah tertentu, aparat kepolisian tidak akan lagi menahan . Namun, sebaliknya, aparat akan merehabilitasi mereka.
Demikian keputusan Polri yang ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Anang Iskandar dalam Telegram Rahasia (TR) Kapolri bernomor 865/X/2015 tertanggal 26 Oktober 2015.
" Dalam TR itu pihaknya telah menginstruksikan ke seluruh jajarannya untuk membentuk Tim Assessment Terpadu (TAT) sebagai langkah menangani para pengguna narkotika," kata Anang di Jakarta, dilansir merdeka.com, Jumat sore.

Anang menjelaskan, TAT dibentuk mulai dari tingkat Polda hingga Polres di setiap provinsi.
" Selain itu, TAT juga terdiri tim dokter dan tim hukum. Ketua TAT adalah Diresnarkoba untuk tingkat Polda dan Kasatnarkoba di Polres," tambahnya.
TR tersebut, kata Anang, akan menekankan proses penilaian dan akan dilakukan bilamana barang bukti narkotika tidak lebih dari yang diatur Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

" Tidak lagi penahanan pengguna narkoba dengan indikator jumlah tertentu sedikit, misalnya di bawah 1 gram. Indikasi kemudian di-assessment, kalau benar pengguna maka direhabilitasi," ujar Anang.
Meski tidak dilakukan penahanan, Anang memastikan pemberkasan kasus penyalahguna narkoba untuk pemakai tetap dilakukan penyidik hingga masuk ke meja hijau.

" Secara hukum tidak ditahan, tetapi masuk ke persidangan, hakim wajib memutuskan rehabilitasi sesuai pasal 103 Undang-undang Narkotika," tegasnya.
Menurutnya, TR tersebut tidak serta merta dikeluarkan begitu saja, melainkan telah melewati pembahasan dengan Direktorat IV Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

" Pertama harus dicegah, dilindungi, diselamatkan, dijamin pengaturan upaya rehab medis dan sosial. Dasar kedua adalah Pasal 127 Undang-undang Narkotika, bahwa penyalahguna adalah kriminal yang diancam pidana empat tahun. Kalau penyalahguna, ketergantungan wajib rehab sesuai Pasal 54 UU Narkotika," ujarnya.

" Menurut KUHAP, tidak memungkinkan untuk ditahan, karena di bawah lima tahun. Karena tidak bisa ditahan, penyidik diberi kewenangan untuk tempatkan ke rehab berdasarkan PP nomor 25 tahun 2011 turunan Undang-undang Narkotika," tandasnya. (Udn)









Leave A Reply