Medan, INTAIKASUS.COM -
Polsek Medan Helvetia memusnahkan barang bukti ganja kering sebanyak 24 Kg. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Mapolsek Medan Helvetia, Rabu (18/11/2015) siang. Dalam pemusnahan itu, disaksikan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, yaitu Sarjani, Nur Fransiska R dan Bondan S.
Selain itu, para tersangka pemilik barang bukti turut dihadirkan.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Ronni Bonic mengatakan," barang bukti tersebut disita dari tiga tersangka. Ketiganya masing-masing, Saifuddin alias Ipun (32), penduduk Jalan Dusun Kuala Memplam Desa Ujung Blang Kec. Banda Sakti, Lhokseumawe, Aceh, Rudi alias Lelek (36) penduduk Jalan Sei Mencirim Komplek Johar I Desa Medan Krio, Sunggal, Deli Serdang dan Amri Tanjung alias AM penduduk Jalan Lorong Pelangi No. 69-B, Sei Sikambing C-II, Medan Helvetia.
" Pemusnahan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka agar segera disidangkan," ucap Bonic.
Ia menjelaskan, dari ketiga tersangka itu disita barang bukti ganja dengan jumlah yang berbeda. Untuk tersangka Rudi disita sebanyak 7 Kg, Amri 7 Kg dan Saifuddin 10 Kg.
" Ketiganya ditangkap dari tempat dan waktu yang berbeda. Saat ini mereka akan segera dilimpahkan untuk segera disidangkan," tegasnya. (Rina)