(Poto ilustrasi)
Medan, INTAIKASUS.COM -
Edriadi alias ED (33), warga Jalan SM Raja Gang Mandailing, Kelurahan Siti Rejo III, Kecamatan Medan Amplas, akhirnya ditangkap Polsek Delitua. Ia ditangkap petugas Polsek Delitua karena melakukan pencabulan terhadap Bunga (15) siswi SMA Negeri 1 (SMANSA) Delitua. (nama samaran)
" Tersangka telah kita tangkap dari tempat persembunyiannya, dan masih diperiksa," kata Kapolsek Delitua, AKP Daniel Marunduri SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Jonathan Hutagalung SH, Rabu (18/11/2015).
Disebutkannya bahwa tersangka telah ditahan dan sedang dalam pemeriksaan intensif. Untuk sementara, tersangka kan dijerat UU tentang perlindungan anak.
" Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlidungan Anak No. 23 tahun 2014 dan Pasal 284 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan menimpa korban berawal ketika korban pulang sekolah naik angkot. Pasa turun dari angkot dirinya dirayu ED hingga korban tangannya ditarik ED dan dibawanya ke dalam areal kuburan jepang.
Untuk melancarkan aksinya, ED (33) warga Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas membekap dan menyeret korbannya. Dilokasi perkuburan itulah, korban tubuhnya ditindih, dada dan pantatnya lalu diremas berkali-kali oleh tersangka.
Namun, aksi ED tak berjalan mulus karena saat dirinya hendak melucuti pakaian korban, siswa SMA itu mampu mempertahankannya. Lantaran tak berhasil membuka pakaian korban, Tersangka hanya bisa meremas-remas buah dada korban dan sekujur tubuh korban.
Usai puas mencumbui korban, tersangka ED lalu melepaskannya. Namun, sebelum melepaskan korban, tersangka ED mengancam korban dengan ucapan " Kalau kau berani cerita sama orang, nyawamu kuhabisi," ujar korban menirukan ucapan ED.
Kemudian korban bukannya pulang kerumahnya melainkan kembali kesekolahnya dan menceritakannya kepada guru piket SMAN 1 Delitua, Dewi Br Naibaho perihal kejadian dialaminya itu. Dengan didampingi gurunya korban pun mendatangi Mapolsek Delitua untuk membuat laporan. (Adl)