Medan,
INTAIKASUS.COM - Rencananya Sat Reskrim Polresta Medan, melakukan rekonstruksi kasus perampokan disertai pembunuhan mantan Sekretaris DPP Aceh Sepakat Mukhtar Jacob bersama dua anggota keluargannya, di Jalan Seipadang, Medan Selayang, Sumut.
" Rencananya pekan depan kami akan kembali melakukan rekonstruksi sebagai upaya memberi gambaran kepada penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) tentang gambaran kejadian sebenarnya," ujar , Kompol Aldi Subartono, Selasa (17/11/2015).
Lanjut Aldi, dalam rekonstruksi itu akan dilakukan penyelarasan peristiwa pembunuhan sesuai keterangan tiga pelaku pembunuhan itu. Tujuannya, agar penyidik dapat menarik kesimpulan tentang perampokan sekaligus pembunuhan tersebut.
" Berdasarkan hasil pemeriksaan psikiater, diketahui jiwa para tersangka labil. Hasil pemeriksaan psikiater tak mempengaruhi penyidik untuk menjerat ketiganya sesuai aturan atau KUHPidana," katanya.
Menurutnya, tiga pembunuh Mukhtar Jacob telah merencanakan perampokan. Namun lebih awal dijanjikan, jika penghuni rumah melawan akan dibunuh. Karena itu, penyidik menjeratnya dengan ancaman Pasal 340 KUHPidana.
" Kami sudah bekerja keras dan tak cukup waktu lama menangkap para pelakunya," ungkapnya. (Ana)