Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
(Foto ilustrasi)

Medan, lNTAIKASUS.COM - Para bandar Narkoba terus meracuni dari anak anak sampai nenek sebagai perpanjangan tangannya mengedar barang tersebut. Hal ini terbukti, dengan diamankannya nenek bernama Ango yang biasa disapa Amoy (63) warga di Rusun Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Petugas menemukan 14 paket siap pakai didalam kamar nenek ini.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Antonius menjelaskan, penangkapan perempuan bercucu 4 itu terjadi jelang dini hari. Penyamaran tim buru sergap narkotika yang berhasil membekuk Nanang di bilangan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat menyingkap identitas Amoy.
Hasil penyamaran jelang tengah malam itu, petugas langsung menyasar kediaman si nenek. Kala itu, Amoy, perempuan tua yang sedang tidak enak badan itu tengah tertidur pulas di kasur empuk.

" Saat kita geledah, kemudian barang bukti ditemukan, tersangka cuma bisa pasrah saat kami giring ke Mapolsek," ujar Antonius kepada wartawan, Kamis (19/11/2015) malam.
Di hadapan polisi, perempuan berkacamata itu masih berdalih, bisnis penjualan sabu itu baru dilakukan sekali ini saja. Keterpaksaan itu karena himpitan ekonomi si nenek yang harus membesarkan keempat cucunya yang masih balita.

" Menurut pengakuannya, uang untuk membeli sabu dapat dari uang bulanan yang diberikan anaknya Rp 1 juta setiap bulannya. Hasil itu pun dijadikan modal membeli paket sabu seberat 1 gram dari seorang bandar yang tidak ingin dia sebut," terang Antonius.

Pengakuan Amoy, paket itu kemudian dipecah menjadi 16 bungkus plastik kecil. "Beli itu seharga Rp 1,2 juta, kita jual lagi tiap paket kecil Rp 200 ribu. Yah, untungnya gak seberapa lah, buat tambahan aja," ucapnya.

Hasil penjualan sabu tersebut digunakan untuk membeli susu cucunya. "Yah, tiap bulan, empat cucu saya itu cuma dikasih 1 juta rupiah, kan gak cukup. Makanya duit itu dipake buat modal," ujar Amoy dengan kedua tangan terborgol.

Atas perbuatannya nenek Amoy dijerat Pasal 114 jo 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara di atas 5 tahun atau seumur hidup.
(Net)







Leave A Reply