Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

(Foto ilustrasi)

Medan, INTAIKASUS.COM -
Kanit Reskrim Iptu Adhi Putranto didampingi Panit I Ipda Made Yoga mengintrogasi dua pelaku diduga pemeras. Adapun ke 2 pelaku tersebut yaitu MN (37), warga Jalan Putri Hijau Kel. Kesawan Kec. Medan Barat dan B (27), warga Jalan Balai Desa Kec. Medan Polonia terpaksa berurusan dengan pihak Polsek Medan Baru.

Pasalnya, dua pria yang mengaku anggota organisasi kepemudaan (OKP) ini melakukan pemerasaan terhadap Hokop Tua Silitonga (43), pengusaha Restoran Bebek Bengil, Hermes Palace, Jalan Mongonsidi Medan.

Menurut informasi yang diperoleh Rabu (18/11/2015), semula keduanya mendatangi restoran milik korban. Keduanya meminta uang secara paksa dengan alasan retribusi keamanan, Senin (16/11) lalu.
Awalnya, korban sempat menolak. Namun, karena takut korban pun memberikan uang sebesar Rp 1 juta. Usai mendapatkan uang, kedua pelaku pun pergi. Korban yang tak terima selanjutnya melaporkan kepada petugas Polsek Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru Komisaris Polisi Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kanit Reskrimnya Iptu Adhi Putranto Utomo mengatakan, dari laporan korban selanjutnya dilakukan penyelidikan. Sehari setelah melapor, kedua pelaku pun dibekuk dari kawasan Jalan Balai Desa Kec. Medan Polonia.

" Keduanya kita amankan berdasarkan laporan korbannya, yang mengaku telah diperas. Kedua pelaku meminta uang korban secara paksa, dengan alasan membayar uang keamanan sebesar Rp 1 juta," kata Adhi.
Dijelaskannya, hasil pemeriksaan sementara ini kedua pelaku merupakan anggota organisasi kepemudaaan. Mereka mengaku baru sekali ini. "Keduanya ini kita curigai memang kerap melakukan pemerasaan bermoduskan meminta uang retribusi keamanan pada para pengusaha di kawasan Medan Polonia," ungkap Adhi.

Ia menambahkan, kedua pelaku masih didalami keterangannya. Mereka terancam hukuman 4 tahun kurungan penjara sesuai Pasal 368 KUHPidana.
Sementara itu, kedua pelaku yang sempat dihadirkan di kantor Polsek Medan Baru berdalih sama sekali tak melakukan pemerasan terhadap korban. " Kami enggak memeras dan belum ada bilang apa-apa. Kami menagih janjinya yang menawarkan pekerjaan," kilah pelaku. (YT)







Leave A Reply