Medan,
INTAIKASUS.COM -
Untuk menciptakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bersih, Direktur Eksekutif Pilkada Watch diwakili Natalis memberi arahan dan bimbingan kepada seluruh pengurus Pilkada Watch di Provinsi Sumatera Utara, Rabu (18/11/2015) pukul 19:30 WIB di jalan Pembangunan Helvetia Medan.
Dalam arahannya, Natalis menegaskan " Hasilkan Pejabat Bersih," ucapnya. Oleh sebab itu masyarakat harus menyadari bahwa dirinya sebagai subjek. perlu diketahui bahwa terbentuknya Pilkada Watch yakni untuk menciptakan proses demokrasi yang baik sehingga menghasilkan kepala daerah yang mampu membawa perubahan positif di daerahnya.
Sebelum terbentuk, Pegagas Pilkada Watch ini, datang dari berbagai disiplin ilmu dan terpikirkan ini ketika Kemenpan RI berenecana mengirimkan Surat Edaran (SE) ke Provinsi seluruh Indonesia yang intinya melarang keras Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam kampanye. Maka semua staf khusus di kementerian Kemenpan memikirkan upaya Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menghadapi Pilkada 2015. Maka lahirlah Pilkada Watch yang dalam pembahasan sudah tiga kali mengalami perubahan nama.
" Tujuannya pertama hanya menindak ASN yang dilibatkan oleh incumbent untuk mendukungnya dalan Pemilkada, kini tupoksi pilkada watch semakin luas," ucap Natalis didampingi Kordinator Wilayah Anjas Milan,ST dan Sigit Kaharuddin.
Mengacu pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 9 disebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh intervensi semua golongan partai politik. Kemudian pada pasal 4 disebutkan setiap ASN dilarang memberikan dukungan kepada semua calon.
Calon petahana cenderung melakukan pelanggaran, Makanya kita harus melakukan kerjasama dengan calon, artinya adakah mereka melakukan pelanggaran dari situ kita cepat mengetahui pelanggaran karena mereka saling bersaing,"ucapnya.
" Hampir sama Tupoksi kita dengan LSM melakukan pemantauan. Pilkada Watch dilindungi oleh pihak kepolisian karena di Pusat telah melakukan MoU," ucap Natalis
Sementara Kordinator Wilayah (Korwil), Anjas Milan,ST dalam sambutannya mengatakan semua pengurus harus turut serta sesuai kewenangan yakni mengawasi pelaksanaan Pilkada agar berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Anjas mengajak, media massa baik cetak dan elektronik untuk senantiasi memberitakan pelanggaran kampanye dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalis. (Red)