Medan,
INTAIKASUS.COM - Interplasi tahap pertama yang diajukan Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 pada Gubernur Non Aktif Gatot Pujo Nugroho disinyalir karena rasa kesal anggota Dewan pada Gubsu karena nama-nama calon SKPD yang diajukan malah dimutasi Gatot.
" Interplasi pertama disinyalir karena sakit hati para anggota dewan, karena para SKPD yang direkomendasikan malah di Mutasi," ujar M Nasir, mantan anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014, yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Medan Periode 2014-2019 dari Fraksi PKS. Usai menjalani Sholat Zuhur di Mesjid Nurul Huda Komplek Mako Brimobdasu, Kamis (19/11/2015).
Nasir yang bersama 13 orang koleganya menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Benteng Huraba Mako Brimobdasu sebagai saksi kasus dugaan suap interplasi dan pengesahan APBD Sumut tahun 2012, 2013, 2014 dengan tersangka Gubsu Non Aktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, Mantan ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014 Saleh Bangun, mantan wakil ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, dan Kamaludin Harahap, menjelaskan penyidik KPK dalam pemeriksaan ini kembali menanyakan tentang pembahasan APBD, Interplasi dan laporan pertanggung jawaban.
" Pertanyaannya sama seperti yang diajukan kepada teman-teman yang diperiksa sebelumnya. Seputar pembahasan APBD, Interplasi dan laporan pertanggung jawaban," katanya.
Ketika disinggung apakah dirinya mengetahui masalah uang yang dibagikan ke para anggota Dewan untuk menutupi kebobrokan Gatot selama menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara. Nasir menegaskan dia tidak mengetahui hal tersebut.
" Tidak tahu saya. Tau nya pun dari Media," ujarnya.
Dalam hal ini Nasir menjelaskan dirinya sama sekali tidak ada menerima uang sebesar Rp 350 juta, seperti yang dikatakan mantan anggota DPRD Sumut lainnya Syamsul Hilal yang menjelaskan berdasarkan berkas yang ditunjukkan penyidik KPK kalau anggota DPRD Sumut memperoleh uang sebesar Rp 350 juta.
" Tidak ada saya terima, yang saya terima saat menjabat ya cuma honor dan gaji saya saja," katanya.
Selain itu, Nasir juga menjelaskan dalam 3 kali pengajuan Hak interplasi dewan ke Gubsu. Dirinya pribadi dan fraksi PKS menolak pengajuan interplasi tersebut.
" Saya pribadi selama menjabat menolak pengajuan hak interplasi itu. Dan yang terakhir Fraksi PKS juga menolak itu," katanya.
Ketika ditanyakan siapakah yang menjadi penggagas Interplasi anggota DPRD Sumut kepada Gatot yang terus digagas namun akhirnya kandas karena ada dugaan suap yang diberikan kepada para anggota Dewan ini. Nasir mengatakan untuk interplasi yang pertama orang yang awalnya mengajukan hak politik anggota dewan itu sudah meninggal dunia
Kalau yang pertama sudah almarhum orangnya. Gak enak dibahas lagi. Kalau yang selanjutnya saya kurang tahu," tutupnya.
Diketahui dihari ke 6, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 14 orang anggota dan mantan anggota DPRD Sumut di mako Brimobdasu Jalan Wahid Hasyim Medan.
Para anggota dan mantan anggota DPRD sumut yang menjalani pemeriksaan yang berdasarkan informasi dari KPK merupakan hari terakhir ini. KPK memeriksa TaufiK Hidayat mantan anggota DPRD Sumut dari PKS, Aduhot Simamora anggota DPRD Sumut dari Hanura, Yan Sahrin mantan anggota DPRD Sumut dari Gerindra, Nur Azizah Tambunan mantan anggota DPRD Sumut dari PKS, Elezaro Duha mantan anggota DPRD Sumut dari PPRN, Hamamisul Bahsan , Rahmiana Delima Pulungan, Rinawati Sianturi, Pasaruddin Daulay, Abu Bokar Tamba, Washington Pane, M. Nasir ,Sonny Firdaus anggota DPRD Sumut dari Gerindra, Zulkifli Effendi Siregar Wakil ketua DPRD Sumut dari Hanura dan M Nasir dari PKS. (Ana)